JR Saragih-Ance Mendatangi Bawaslu Untuk Menggugat KPU Sumut

Ijazah JR Saragih
Medan - Pasangan JR Saragih dan Ance Selian (JR-Ance) yang merupakan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara resmi melaporkan KPU Sumut dengan memasukkan gugatannya ke Bawaslu Sumatera Utara. Dimana hal ini terkait dengan digagalkannya JR Saragih sebagai Calon Gubernur Sumut beberapa hari lalu dikarenakan permasalahan legalisir ijazah yang dituding melanggar aturan KPU.

Safrida Rasahan selaku Ketua Bawaslu Sumatera Utara mengatakan, pihaknya akan meneliti, menelaah dan mendalami laporan dari JR-Ance. Bawaslu menegaskan pemeriksaan berkas akan dilakukan selama 3 hari untuk melihat semua kelengkapan berkas yang telah diajukan dan jika belum lengkap maka akan diperbaiki kembali, Safrida menerangkan bahwa untuk permasalahan sengketa ada masa perbaikan dan untuk masa proses penyelesaian sendiri selama 12 hari kalender.

"Dengan adanya pelaporan ini maka kita akan melakukan pemeriksaan terhadap KPU Sumatera Utara, apakah ada potensi pelanggaran pidana atau tidak yang mungkin dilakukan oleh terlapor (KPU Sumut). Maka harus kita teliti dengan baik dan benar, apakah laporan tersebut ada pelanggaran pidana atau pelanggaran kode etik atau persoalan administrasi, tentu harus dipelajari secara mendalam. Setelah dikaji baru ditentukan masuk ke mana. Baik dari sisi laporan, ketepatan isi laporan, bukti laporan dan saksi yang diajukan," ujar Safrida di Medan, Rabu (14/2/2018).

Safrida juga menambahkan untuk pelanggaran administrasi ada dua penyelesaiannya, yakni pertama melalui ajudikasi dan kedua ada langsung melalui kajian klarifikasi. Akan tetapi untuk persoalan sengketa tergantung dari kebutuhan musyawarah sengketa itu sendiri, jika diperlukan ada perintah klarifikasi maka tentu pihak Bawaslu akan perintahkan untuk klarifikasi.

“Dalam objek sengketa adalah keputusan KPU Sumut, tentu kita akan teliti, lalu ditelaah barulah selanjutnya digali lebih dalam. Termasuk latar belakang dikeluarkan putusan tersebut oleh KPU Sumatera Utara. Apa yang menjadi dasar utama KPU Sumatera Utara mengeluarkan putusan tersebut,” terangnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum JR Saragih dan Ance Iwaluddin Simatupang menuturkan adanya keberatan soal keputusan KPU Sumut mengenai tidak ditetapkan keduanya sebagai pasangan calon yang sah. Padahal, semua dokumen yang diserahkan oleh JR Saragih dan Ance telah memenuhi syarat.
"Ketika pendaftaran maka klien kami sudah menyerahkan ijazah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), S1, S2 dan S3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 maka ijazah terakhir yang diserahkan dan harus digunakan, tetapi pada keputusan KPU Sumatera Utara ijazah SMA yang digunakan. Kita melihat, bahwa klien kami sudah memenuhi syarat," pungkasnya.

Selanjutnya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa persoalan legalisir, JR Saragih dan Ance sudah melakukan prosedur dan menjalankan peraturan yang baik dan benar.

"Kedua klien kami selalu mematuhi aturan dari KPU Sumatera Utara, di mana surat yang diterima dari dinas pendidikan DKI Jakarta tanggal 19 Januari 2018 yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan DKI Jakarta sebelum berakhirnya masa perbaikan KPU pada tanggal 20 Januari 2018," ujarnya.

Previous
Next Post »