Bela Ijazah JR Saragih, Inilah Perjuangan Partai Demokrat

Hinca Panjaitan dan JR Saragih
Jakarta - Hinca Panjaitan selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat menegaskan tengah melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara dengan upaya hukum terkait digugurkannya pasangan JR Saragih-Ance Selian sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (14/02/2018) Hinca menuturkan bahwa Partai Demokrat akan terus memperjuangkan JR Saragih-Ance Selian agar dapat mengikuti Pilgubsu di Sumatera Utara demi terciptanya keadilan dalam dalam proses Pilkada Serentak 2018.

"Hari ini kami daftarkan dan nanti ada masa perbaikan (berkas) 3 hari. Sesudah itu sidang dan 15 hari bisa putus," ujar Hinca.

Hinca juga menekankan bila memang perjuangan tersebut belum berhasil maka disiapkan opsi lain seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)

"Bila itu tetap belum berhasil, tentu kami masih punya kesempatan ke PTTUN," terangnya.

Selanjutnya Hinca juga menerangkan bahwa Mahkamah Agung sebelumnya pernah menyatakan keabsahan ijazah JR Saragih yang dianggap bermasalah. Ijazah itu menurutnya telah dinyatakan sudah dilegalisir.

"Sekadar diketahui teman-teman, bahwa MA pernah memutuskan soal ijazah ini, dan sudah dinyatakan secara tegas bahwa ijazah itu adalah ijazahnya Pak JR Saragih," ungkap Hinca.

Menurut Hinca, Demokrat juga akan menuntaskan investigasi atas masalah pengguguran ini. Sementara dia tidak ingin berandai-andai apakah masalah ini berlatarbelakang politis atau tidak.

"Saya belum bisa sudzon ya, tapi kita cermati betul apa yang dikerjakan KPU. Kita hormati itu," kata Hinca.

Sebelumnya, duet JR Saragih-Ance Selian dinyatakan gugur oleh KPU Sumut lantaran ada persoalan dengan ijazah. Duet JR Saragih-Ance sempat mengancam akan menggugat KPU Sumut.
Newest
Previous
Next Post »