Pengesahan PAPBD & RAPERDA Simalungun Tahun 2016 Oleh Johalim Purba Dan JR Saragih


Simalungun - Pengesahan PAPBD (Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) TA 2016 di Kabupaten Simalungun dan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara telah disahkan oleh Ketua DPRD Johalim Purba dan juga Bupati Simalungun DR Jopinus Ramli Saragih setelah menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Simalungun pada Senin 21 November 2016 bertempat di Gedung Uatama DPRD Simalungun.

Pengesahan ini dilakukan setelah menghadiri Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 35 Anggota Dewan, Ketua DPRD dengan wakil-wakilnya, Bupati Simalungun yang didampingi oleh Sekretarsi Daerah Simalungun, Kepala Dinas-Kepala Dinas, SKPD, Staf khusus dan ahli, perwakilan dari kepala Kepolisisan resor dan komando distrik militer Simalungun dan juga tamu undangan umum karena rapat paripurna ini memang dibuka untuk umum.

Rapat paipurna yang dilakukan sebelum pengesahan PAPBD dibuka pada pukul 10.00 WIb dimulai dengan mendengarkan pendapat dari tujuh fraksi, yaitu soal Rancangan Peraturan Daerah Simalungun 2016, Pajak Retribusi Jasa umum, Pajak Retribusi Jasa Usaha, Soal Badan Usaha Milik Daerah, PDAM serta tanah bangunan milik pemerintah daerah yang dihibahkan kepada Kepolisian resor Simalungun dan juga Kodim 02/ 07 Kabupaten Simalungun.

Pada penayampaian pendapat dari fraksi maka semua telah menyetujui PAPD 2016 dan juga ditambah beberapa saran, kritik dan juga masukan untuk pemerintahan daerah dari Kabupaten Simalungun untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Setelah mendengarkan pendapat dari fraksi, maka berkas pengesahan PAPBD mendapatkan tanda tangan secara resmi dari Ketua DPRD dan juga Bupati Simalungun JR Saragih.

Pada sambutannya, Bupati Simalungun JR Saragih mengucapkan terima kasih atas kritik dan juga saran, segala masukan dari semua pandangan umum dari DPRD, pendapat fraksi kepada Pemerintah daerah Simalungun dan pada nantinya akan kami jadikan sebagai motivasi untuk lebih melayani masyarakat Simalungun.

JR menambahkan bahwa dengan disetujuinya PAPBD dan juga RAPERDA Simalungun TA 2016 maka beliau mengucapkan terima kasih kepada para anggota dewan terhormat dan segera akan diserhkan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi agar segera dilakukan penetapan.

Untuk hal tanah serta bangunan dari bekas kantor Dinas Bupati Simalungun telah dihibahkan ke pihak Polres Simalungun dan juga Kodim 02/07 untuk digunakan sebagaimana mestinya dan juga disetujui oleh semua anggota dewan yang telah hadir pada paripurna DPRD Simalungun dalam kesempatan tersebut.

Fraksi yang hadir dalam acara ini antara lain, Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Demokrat Bersatu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Persatuan Indonesia Sejahtera (PAS). Sedangkan, untuk RAPERDA yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yaitu Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2016, rancangan tentang pajak daerah, rancangan tentang retribusi perijinan tertentu, RAPERDA tentang retribusi jasa umum, RAPERDA tentang jasa usaha, RAPERDA tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), RAPERDA tentang penyertaan modal PDAM Tirta Lihou dan juga Hibah barang milik daerah yaitu tanah dan juga aset pada Kodim 0207/ SIM dan Polres Simalungun.

Terlihat pula pada pagelaran sidang tersebut dihadiri oleh 30 orang anggota DPRD dan dipimpin oleh Ketua DPRD Simalungun, Johalim Purba. Pada sidang tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD), Sekretaris Daerah dan juga Bupati Simalungun.

JR seusai mendengarkan pendapat akhir dari fraksi, di depan podium mengatakan bahwa dirinya berterima kasih pada seluruh anggota DPRD Kabupaten Simalungun yang telah melakukan pembahsan terhadap ketujuh RAPERDA.

Sementara itu, diluar agenda sidang, dalam acara rapat paripurna tersebut juga diselingi dengan adanya pergantian Ketua Fraksi Dari Pembangunan Amanat Sejahtera (PAS).
Previous
Next Post »